Bandung, IDN Times - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat periode 2009-2014 Irfan Suryanagara menjadi tersangka kasus penipuan. Saat ini Irfan telah ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Sutan Harahap mengatakan, yang bersangkutan terjerat kasus penipuan bisnis SPBU. Pada kasus ini ada juga istri Irfan, Endang Kusumawaty yang sama-sama menjadi tersangka.
"Betul, tersangka dilimpahkan ke Kejari Cimahi karena locus-nya berada di situ," kata Sutan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/11/2022).
Menurutnya, kasus itu dilimpahkan dari Bareskrim Polri setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022.