Bandung, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan fiktif barang dan jasa.
Jaksa Penuntut Umum KPK Ariawan Agustiartono mengatakan Budi dituntut terbukti bersalah telah melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan kesatu, yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Budi Santoso selama lima tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," kata Jaksa Ariawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Senin (15/3/2021).