Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251020_172421.jpg
Tersangka Tipikor digiring ke mobil (inin Nastain/IDN Times)

Intinya sih...

  • DS, mantan Dirut BUMD Majalengka, tersangka korupsi

  • Praktik korupsi terjadi sejak 2020, menyebabkan kerugian negara Rp2 miliar

  • Kejari periksa puluhan saksi dan barang bukti, DS dititipkan di Lapas

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Majalengka, IDN Times - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT.SMU (Sindangkasih Multi Usaha) berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka. DS dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2 miliar.

Kasi Intel Kejari Majalengka Iman Suryaman menjelaskan, sebelum penetapan tersangka terhadap DS, aparat sudah melakukan beberapa tahapan, termasuk meminta keterangan dari para saksi.

"Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Majalengka,” kata Iman, saat ekspos kasus, Senin (20/10/2025).

1. Praktik DS berlangsung sejak 2020

(Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

PT. SMU sendiri merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Majalengka. Sebelumnya, BUMD ini berstatus sebagai PD, yang kemudian berubah jadi PT.

Sejak 2014 lalu, saat masih bernama PDSMU, BUMD ini menjadi mitra pemanfaatan/penyewa terhadap barang milik daerah Kabupaten Majalengka yakni eks tanah bengkok dan titisara yang berkelanjutan setiap tahunnya.

Perusahaan ini kemudian menyewakannya kembali kepada para petani penggarap, baik secara langsung atau melalui perorangan yang disebut koordinator.

Namun, dalam pelaksananya, pembayaran sewa itu tidak disetorkan kepada Kas Daerah/Pemda Kabupaten Majalengka (2020, 2023 dan 2024). Alhasil, pemda mengalami kerugian, lantaran tidak ada kas PAD dari pos itu.

"Yang diduga disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang oleh saudara DS selaku Mantan Direktur Utama PT. SMU. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2.369.144.695," kata Kasi Pidsus Kejari Majalengka Hendra Prayoga.

2. Kejari periksa puluhan saksi

Inin Nastain IDN Times/ Gedung Kejari Majalengka

Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang, dengan statusnya sebagai saksi. Mereka berasal dari kalangan petani, pihak dari Pemda Majalengka, pihak dari auditor akuntan publik, serta dari internal PTSMU.

"Juga dua orang saksi ahli yang terdiri dari ahli keuangan negara dan ahli auditor kerugian keuangan negara," katanya.

Selain itu, kata dia, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan dan pengumpulan beberapa barang bukti, di antaranya dokumen sebanyak 318 bundel.

"(Lalu) Uang tunai sebesar Rp132.612.800" kata dia.

Untuk mengetahui kerugian akibat perbuatan DS, Kepala Kejari (Kajari) telah meminta Inspektorat Kabupaten Majalengka melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara melalui surat Nomor : B-1925/M.2.24/Fd/06/2025 Tanggal 26 Juni 2025.

"Tim penyidik memperoleh laporan kerugian keuangan negara dari Auditor Inspektorat Kabupaten Majalengka dengan kerugian sebesar Rp2.369.144.695," kata Hendra.

3. Tersangka dititipkan di Lapas

Inin Nastain/ Lapas Majalengka

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejari Majalengka akhirnya menetapkan DS sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap DS itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-02/M.2.24/Fd/10/2025 Tanggal 09 Oktober 2025.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, hari ini DS menjalani pemeriksaan, setelah itu langsung ditahan dengan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Nomor : PRINT-02/M.2.24/Fd/10/2025 Tanggal 20 Oktober 2025.

"Penahanan itu diakukan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Majalengka, terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 8 November 2025," kata Hendra.

Editorial Team