Majalengka, IDN Times - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT.SMU (Sindangkasih Multi Usaha) berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka. DS dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2 miliar.
Kasi Intel Kejari Majalengka Iman Suryaman menjelaskan, sebelum penetapan tersangka terhadap DS, aparat sudah melakukan beberapa tahapan, termasuk meminta keterangan dari para saksi.
"Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Majalengka,” kata Iman, saat ekspos kasus, Senin (20/10/2025).