Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat membatasi operasional mobil angkutan barang di jalan tol selama libur panjang, Imlek dan Isra Mikraj pada 24, 25, dan 29 Januari 2025. Pembatasan dilakukan guna mengurangi adanya kemacetan lalu lintas.
Ketentuan pembatasan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 pada 20 Januari 2025.
SKB ini diteken langsung oleh Menteri Perhubungan, Korlantas Polri, dan Menteri Pekerjaan Umum.