Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Lalu Lintas Angkutan Barang di Jabar Dibatasi Selama Libur Panjang

ilustrasi tol. (IDN Times/Inin Nastain)
ilustrasi tol. (IDN Times/Inin Nastain)

Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat membatasi operasional mobil angkutan barang di jalan tol selama libur panjang, Imlek dan Isra Mikraj pada 24, 25, dan 29 Januari 2025. Pembatasan dilakukan guna mengurangi adanya kemacetan lalu lintas.

Ketentuan pembatasan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 pada 20 Januari 2025.

SKB ini diteken langsung oleh Menteri Perhubungan, Korlantas Polri, dan Menteri Pekerjaan Umum.

1. Pengaturan dan pembatasan telah disiapkan

Inin Nastain/ Tol Cipali
Inin Nastain/ Tol Cipali

Dirlantas Polda Jabar Kombes Ruminio Ardano mengatakan, dengan adanya peraturan ini, polisi langsung membikin skema pengaturan lalu lintas dalam menghadapi libur panjang yang akan berlangsung akhir pekan ini.

"Dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama," ujar Ruminio, Sabtu (25/1/2025).

2. Jumlah kendaraan yang masuk wilayah Jabar kemungkinan akan meningkat

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan kepada kategori mobil barang dengan sumbu toga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan serta kereta gandengan. Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan juga dibatasi.

"Hal ini dilakukan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah," ujarnya.

3. Berikut beberapa tol yang dibatasi

IDN Times/Istimewa
IDN Times/Istimewa

Sedangkan, waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol terhitung mulai Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai hari Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB. Kemudian pada Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 - 24.00 WIB.

"Ruas jalan tol yang dibatasi ialah Cikampek, Purwakarta, Padalarang, Cileunyi, Palimanan, dan Kanci Penjagan," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us