Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu Temui Fakta Baru

Bandung, IDN Times - Sidang kasus korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu menemui fakta baru. Salah satunya yaitu soal tumpang tindih aturan dalam pengadaan lahan yang ada di wilayah Sumedang, Jawa Barat.
Tumpang tindih aturan ini ditemukan berdasarkan fakta persidangan pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (30/10/2024).
Diketahui, dalam kasus ini ada lima orang terdakwa yaitu Agus Priyono, pensiunan pegawai BPN yang saat itu bertugas selaku Ketua Satgas B Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Tol Cisumdawu.
Kemudian, ada nama Atang Rahmat yang merupakan mantan anggota Tim P2T; Mono Igfirly selaku pejabat di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP); mantan Kades Cilayang Mushofah Uyun; serta Dadan Setiadi Megantara selaku Direktur PT PR dari pihak swasta.
1. Klaim tidak tahu menahu proses izin pengadaan lahan
Adapun sidang pemeriksaan saksi ini menghadirkan empat orang saksi, yaitu mantan Kepala DPMPTS Sumedang Ade Setiawan, Nurcholis dari BPN, Tono Suhartono dari Dinas PUPR Sumedang dan Sofyan Kertadibja dari panitia pengadaan tanah.
Ade Setiawan turut dicecar pertanyaan hakim dan pengacara soal proses izin prinsip dan izin lokasi yang dikeluarkan Pemkab Sumedang untuk PT PR milik Dadan Setiadi Megantara dalam proses pembangunan Tol Cisumdawu.
"Terbit izin prinsip, izin lokasi, tapi saya enggak tahu prosesnya," katanya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.