Bandung, IDN Times - Sidang kasus korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu menemui fakta baru. Salah satunya yaitu soal tumpang tindih aturan dalam pengadaan lahan yang ada di wilayah Sumedang, Jawa Barat.
Tumpang tindih aturan ini ditemukan berdasarkan fakta persidangan pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (30/10/2024).
Diketahui, dalam kasus ini ada lima orang terdakwa yaitu Agus Priyono, pensiunan pegawai BPN yang saat itu bertugas selaku Ketua Satgas B Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Tol Cisumdawu.
Kemudian, ada nama Atang Rahmat yang merupakan mantan anggota Tim P2T; Mono Igfirly selaku pejabat di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP); mantan Kades Cilayang Mushofah Uyun; serta Dadan Setiadi Megantara selaku Direktur PT PR dari pihak swasta.