Bandung, IDN Times - Jaksa Pentut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dengan kurungan penjara dengan denda sebesar Rp200 juta rupiah. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (29/11/2023).
Jaksa KPK menyatakan, Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tindak pidana pemberantasan korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah. Subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," ujar Jaksa Penuntut KPK Tony Indra saat membancakan amar tuntutan.