Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Jaksa Pentut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dengan kurungan penjara dengan denda sebesar Rp200 juta rupiah. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (29/11/2023).

Jaksa KPK menyatakan, Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tindak pidana pemberantasan korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah. Subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," ujar Jaksa Penuntut KPK Tony Indra saat membancakan amar tuntutan.

1. Yana dianggap tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dalam membuat tuntutan, Jaksa Pentut KPK juga memeberikan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa KPK menilai tindakan Yana Mulyana tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa terus terang atas perbuatannya sendiri, mempunyai tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan, kemudian belum pernah dihukum," ucap Tony.

2. Yana Mulyana diminta bayar uang pengganti dalam pecahan dolar hingga rupiah

Editorial Team