Bandung, IDN Times - Aktor Gary Iskak akan menjalani rehabilitas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat. Kepolisian tidak menetapkan Gary dan empat orang lainnya yang kedapatan mengkonsumsi sabu untuk ditahan kepolisian, melainkan menjadi korban peredaran barang haram tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyerahan Gary ke BNNP sesuai dengan Undang-undang narkotika pasal 56, bahwa tersangka yang didapat kurang dari 1 gram harus mendapatkan assesment dan kesimpulannya lima orang tersebut masuk dalam kategori korban.
"Walau sebagai pengguna sejak lama yang kembali namun sudah mendapatkan pengobatan dan berhenti menggunakan, tapi kambuh kembali dan membutuhkan perawatan rehabilitasi," ujar Ibrahim dalam konperensi pers di Mapolda Jabar, Senin (30/5/2022).