Kabupaten Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan dua sejoli Salsabila (14 tahun) dan Handi Saputra (17), warga Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, yaitu Kolonel (Inf) Priyanto dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana. Atas perbuatanya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II Jakarta, Brigjen Faridah Faisal menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Priyanto.
Meski terdakwa masih belum menyatakan menerima vonis tersebut, namun Suryati (42), Ibu korban Salsabila, mengatakan pihak keluarga menganggap vonis yang diberikan pada terdakwa Priyanto sudah setimpal dengan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa anaknya.
"Menurut saya hukuman seumur hidup itu cukup setimpal. Terserah dia mau menerima atauk tidak vonis itu, tapi itu memang sudah keputusan yang impas bagi saya," kata Suryati saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (07/6/2022).