Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti).
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat PT Karabha Digdaya mengajukan gugatan perdata terhadap Sarmilih yang menempati lahan seluas 6.520 meter persegi di Kelurahan Tapos, Kota Depok pada 2022.
PT Karabha Digdaya memenangkan gugatan tersebut hingga tingkat kasasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3665 K/Pdt/2024 tanggal 30 September 2024. Perusahaan melalui kuasa hukum mengajukan eksekusi lahan kepada PN Depok.
Saat itu, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman bersama Head Corporate Legal perusahaan berniat untuk menemui I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. Pertemuan mereka dengan PN Depok yang diwakili oleh Yohansyah Maruanaya terjadi pada 19 Desember 2026.
Dalam pertemuan itu, disampaikan adanya permintaan fee eksekusi sebanyak Rp1 miliar. Namun PT Karabha Digdaya hanya sanggup memberikan Rp850 juta lantaran harus menanggung biaya pengamanan sekitar Rp150 juta. Angka tersebut pun disepakati oleh kedua pihak.
PN Depok kemudian melaksanakan eksekusi riil atas lahan seluas 6.520 meter persegi itu pasa 29 Januari 2026. Dalam dakwaan disebutkan Yohansyah menerima uang puluhan juta di luar honorium resmi selama proses eksekusi lahan berlangsung.
Adapun eksekusi lahan selesai pada 2 Februari 2026, kemudian Yohansyah melaporkannya ke Ketua PN Depok. Setelah itu, Yohansyah menghubungi pihak PT Karabha Digdaya untuk mengatur penyerahan uang sekira Rp850 juta.
Setelah dana dicairkan, pihak PT Karabha Digdaya dan PN Depok melakukan pertemuan di Emeralda Golf Club, Kota Depok, pada 5 Februari 2026. Uang yang dimasukkan ke dalam tas laptop itu kemudian diserahkan ke Yohansyah.
Tak berselang lama setelah transaksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Yohansyah. Tas berisi uang itu juga diamankan sebagai barang bukti.
Terdakwa I Wayan Eka Mariarta dan Yohansyah Maruanaya didakwa secara alternatif terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pelaksanaan tugas.
"Dakwaan mengenai menerima janji atau menerima hadiah dalam rangka pelaksanaan tugas dari Pak I Wayan selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok dan juga Yohanes Samaronaya, yaitu melakukan percepatan eksekusi lahan PT Karaba Digdaya di Kota Depok. Ancaman (penjara) maksimal 20 tahun," ujarnya.