Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ketua PN Depok Nonaktif Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara

Kota Bandung
4 min read
Ketua PN Depok Nonaktif Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil
  • JPU KPK menuntut Ketua PN Depok nonaktif I Wayan Eka Mariarta 6 tahun 4 bulan penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp10 juta.

  • Mantan Wakil PN Depok Bambang Setyawan dituntut 8 tahun 2 bulan terkait suap dan gratifikasi Rp1,5 miliar, sedangkan juru sita Yohansyah Maruanaya dituntut 4 tahun 4 bulan.

  • Ketiganya diduga menerima Rp850 juta dari PT Karabha Digdaya untuk mempercepat eksekusi lahan 6.520 meter persegi di Depok; KPK menangkap Yohansyah setelah penyerahan uang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok nonaktif I Wayan Eka Mariarta hanya bisa tertunduk di kursi pesakitan saat dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (21/9/2026).

Dua terdakwa lainnya yang juga dituntut oleh JPU KPK yaitu mantan wakil PN Depok, Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya. JPU KPK memberikan tuntutan yang berbeda-beda terhadap tiga orang terdakwa tersebut.

"Terdakwa I Wayan Eka Mariarta selaku Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Depok nonaktif selama enam tahun empat bulan, kemudian dibebani juga dengan denda Rp250 juta, dan uang pengganti sebesar Rp10 juta," kata JPU KPK Meyer Simanjuntak.

  1. 1. Terdakwa dituntut secara berbeda-beda

    IMG_20260921_124951.jpg
    Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil

    Sementara, terhadap terdakwa Bambang Setyawan JPU KPK menjatuhkan tuntutan delapan tahun dan dua bulan penjara, kemudian denda Rp250 juta, dan uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar yang dikurangi dengan uang yang sudah disetor ke penampungan KPK.

    "Sehingga kekurangannya sekitar Rp120 juta. Dengan pidana penggantinya enam bulan jika tidak dapat dibayarkan," ucapnya.

    Kemudian, terdakwa Yohanes Sahat Maroanaya, dituntut selama empat tahun empat bulan dan uang pengganti sebesar Rp22 juta dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan, sehingga ada kurang lebih Rp1.700.000.

    "Uang tersebut harus dikembalikan, dan tuntutan begitu ya, memang berbeda-beda tergantung dengan besar kecilnya peran serta dakwaannya," katanya.

  2. 2. Ada yang dituntut secara komulatif

    Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

    JPU KPK menyatakan, para terdakwa sudah turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengosongan lahan dengan menerima uang dari pihak swasta yaitu PT Karabadik Daya. Pihak swasta tersebut pun saat ini kasusnya sudah inkrah.

    "Ketiga terdakwa yang mereka secara turut serta itu adalah pasal penerimaan suap Pasal 12 Huruf b kecil yang mana mereka secara turut serta menerima uang sejumlah Rp850 juta dari pemberi suap yaitu Berliana Trikusuma dan Trisnadi Yurisman yang merupakan perwakilan atau pihak dari PT Karabadik Daya," tuturnya.

    Kendati begitu, khusus untuk terdakwa Bambang JPU KPK mengenakan dakwaan kumulatif kedua yaitu menerima gratifikasi di mana ada kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar dan diterima sebagai gratifikasi.

    "Terdakwa Bambang Setyawan didakwa secara kumulatif. Jadi secara perbuatan pidana pasal dan juga jumlah uang yang sudah diperoleh atau dinikmatinya itu lebih besar daripada terdakwa lain," kata dia.

  3. 3. KPK sebelumnya mendakwa 20 tahun penjara

    Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti).
    Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti).

    Sebagai informasi, kasus ini bermula saat PT Karabha Digdaya mengajukan gugatan perdata terhadap Sarmilih yang menempati lahan seluas 6.520 meter persegi di Kelurahan Tapos, Kota Depok pada 2022.

    PT Karabha Digdaya memenangkan gugatan tersebut hingga tingkat kasasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3665 K/Pdt/2024 tanggal 30 September 2024. Perusahaan melalui kuasa hukum mengajukan eksekusi lahan kepada PN Depok.

    Saat itu, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman bersama Head Corporate Legal perusahaan berniat untuk menemui I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. Pertemuan mereka dengan PN Depok yang diwakili oleh Yohansyah Maruanaya terjadi pada 19 Desember 2026.

    Dalam pertemuan itu, disampaikan adanya permintaan fee eksekusi sebanyak Rp1 miliar. Namun PT Karabha Digdaya hanya sanggup memberikan Rp850 juta lantaran harus menanggung biaya pengamanan sekitar Rp150 juta. Angka tersebut pun disepakati oleh kedua pihak.

    PN Depok kemudian melaksanakan eksekusi riil atas lahan seluas 6.520 meter persegi itu pasa 29 Januari 2026. Dalam dakwaan disebutkan Yohansyah menerima uang puluhan juta di luar honorium resmi selama proses eksekusi lahan berlangsung.

    Adapun eksekusi lahan selesai pada 2 Februari 2026, kemudian Yohansyah melaporkannya ke Ketua PN Depok. Setelah itu, Yohansyah menghubungi pihak PT Karabha Digdaya untuk mengatur penyerahan uang sekira Rp850 juta.

    Setelah dana dicairkan, pihak PT Karabha Digdaya dan PN Depok melakukan pertemuan di Emeralda Golf Club, Kota Depok, pada 5 Februari 2026. Uang yang dimasukkan ke dalam tas laptop itu kemudian diserahkan ke Yohansyah.

    Tak berselang lama setelah transaksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Yohansyah. Tas berisi uang itu juga diamankan sebagai barang bukti.

    Terdakwa I Wayan Eka Mariarta dan Yohansyah Maruanaya didakwa secara alternatif terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pelaksanaan tugas.

    "Dakwaan mengenai menerima janji atau menerima hadiah dalam rangka pelaksanaan tugas dari Pak I Wayan selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok dan juga Yohanes Samaronaya, yaitu melakukan percepatan eksekusi lahan PT Karaba Digdaya di Kota Depok. Ancaman (penjara) maksimal 20 tahun," ujarnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More