Purwakarta, IDN Times - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat kemungkinan tidak ada yang mencapai batas maksimal 10 persen pada 2023. Berdasarkan hasil simulasi yang dilakukan para buruh, kenaikan maksimal hanya di angka 7,88 persen.
“Dari simulasi sementara dengan Permenaker yang baru, Purwakarta naik sekitar delapan persen,” kata Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Purwakarta, Heru Marsudi, Senin (21/11/2022).
Namun, Heru menegaskan keinginan para buruh di daerahnya tetap mengusulkan kenaikan UMK 2023 minimal 13 persen. Untuk itu, serikat pekerja akan melakukan lagi perhitungan nilai UMK yang akan diusulkan kepada Bupati Purwakarta untuk disampaikan ke Gubernur Jawa Barat.
UMK Purwakarta saat ini tercatat sebesar Rp 4.173.568,61. Dengan kenaikan sekitar 7,88 persen, UMK 2023 naik sebesar Rp 329.044 menjadi Rp 4.502.612,76. Apabila menggunakan Peraturan Pemerintah 36/2021, UMK Purwakarta tahun depan dipastikan tidak naik.