Bandung, IDN Times - Kejati Jabar masih kesulitan menyita aset milik terdakwa pemerkosa 13 santriwati Kota Bandung, Herry Wirawan. Jaksa hingga saat ini baru menyita satu unit sepeda motor berjenis matic.
Kepala Kejati Jabar, Asep N. Mulyana mengatakan, kesulitan terjadi karena belum menerima putusan yang tetap dari kasus Herry Wirawan sekalipun terdakwa sudah ditolak kasasinya oleh Mahkamah Agung beberapa hari kemarin.
"Dalam berkas perkara yang kami terima di penyidik yang disita baru motor yang punya nilai ekonomi yang lainnya adalah hanya adminsitrasi fotokopi akta dan berikutnya," kata dia di Kantor Kejati Jabar pada Senin (9/12/2023).