Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kata Dewan, Penegakan Aturan PPKM Darurat di Pedesaan Masih Rendah
Ilustrasi pedesaan. Pexels.com/Huy Phan

Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) menyatakan bahwa penegakan aturan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pedesaan masih rendah.

Hal ini dibuktikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Ijah Hartini saat melakukan pemantauan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Pangandaran pada beberapa hari kemarin.

1. Posko PPKM Darurat sudah terbentuk namun penegakan tidak maksimal

Petugas gabungan memberhentikan pengendara motor yang berboncengan saat uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/4/2020). Pemerintah Kota Makassar terus melakukan sosialisasi hingga hari terakhir uji coba penerapan PSBB dengan harapan penerapan PSBB yang diterapkan pada 24 April - 7 Mei 2020 di daerah itu berjalan efektif dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. (ANTARA FOTO/Arnas Padda

Perempuan yang biasa dipanggil Ijah ini mengatakan, selama PPKM Darurat di tingkat Desa, Dusun dan RT/RW terpantau sudah memiliki posko. Hanya saja, protokol kesehatan di wilayah Desa ia nilai belum sepenuhnya berjalan maksimal.

"Kalau di tingkat perdesaan secara umum masih sangat rendah, masyarakat belum ada kesadaran untuk bermasker," ujar Ijah melalui keterangan resminya, Sabtu (10/7/2021).

2. Kegiatan industri nonesensaial dan nonkritikal terpantau sudah mengikuti aturan

Ilustrasi pabrik. (IDN Times/Arief Rahmat)

Selama melakukan pemantauan di Kabupaten Pangandaran, Ijah bilang, kerumunan terpantau hanya di pasar. Operasional sektor nonesensaial dan nonkritikal di Kabupaten Pangandaran terlihat sudah mengikuti aturan PPKM Darurat.

"Pariwisata sudah ditutup total terus berkumpul seperti hajatan sudah lama dilarang. Mungkin yang menjadi fokus perhatian itu ialah ketika masyarakat ke luar rumah harus menggunakan masker," tuturnya.

3. Sisa waktu PPKM Darurat harus dimanfaatkan pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakat

Infografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemprov Jabar menerapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021, dan direncanakan berakhir pada 20 Juli 2021. Ijah mengatakan, pemerintah harus bisa memanfatkan sisa waktu ini untuk menertibkan protokol kesehatan, dan meminimalisir mobilitas masyarakat.

"Tentunya melalui berbagai upaya pendekatan secara intens kepada masyarakat harus dilakukan pemerintah," kata dia.

4. Hari keempat PPKM Darurat di Jabar hasilnya masih belum memuaskan

IDN Times/Galih Persiana

Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, sampai hari keempat penerapan PPKM Darurat di Jabar ini masih banyak masyarakat yang beraktivitas di luar rumah. Hal ini mengakibatkan angka pengendalian masyarakat di Jabar belum mencapai target nasional.

"PPKM Darurat di Jabar belum memuaskan. Target pengurangan kerumunan harusnya 30 persen. Kita ini masih 17 persen, artinya masih belum sesuai target," ujar Emil, sapaan akrabnya, saat menggelar konferensi pers via video, Selasa (6/7/2021).

Melihat kondisi tersebut, Emil mengungkapkan, petugas gabungan bersama Satgas COVID-19 akan meningkatkan pengetatan mobilitas untuk lebih mendisiplinkan masyarakat.

Emil bilang, petugas kepolisian akan memperbanyak titik penyekatan dan melakukan penindakan pidana ringan (tipiring) yang dilakukan petugas gabungan.

"Nanti akan banyak penyekatan dan penindakan di jalan-jalan. Tipiring akan segera dilaksanakan, kami akan mengejar kekurangan 13 persen untuk menuju 30 persen," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article