Bandung, IDN Times - Penjabat Gubernur Jawa Barat meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam masa tenang 10-13 Februari 2024. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga akan membantu menertibkan APK.
Menurutnya, pada masa tenang ini peserta dan partai politik Pemilu 2024 harus tertib mengikuti aturan yang ada, salah satunya larangan pemasangan APK jelang masa pencoblosan 14 Februari 2024.
"Masa tenang itu kan masa tidak boleh berkampanye, Jadi kita akan sama-sama bersama bawaslu untuk membersihkan APK mulia tanggal 10 malem hingga 11 (Februari) dini hari," ujar Bey usai apel siaga pengawasan kesiapan patroli masa tenang di Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Jumat (9/2/2024).
