Bandung, IDN Times - Sebanyak lima perguruan tinggi di Jawa Barat (Jabar) dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pencabutan izin lima perguruan tinggi ini karena beberapa alasan.
Pencabutan izin operasional lima perguruan tinggi ini juga berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020. Di mana dalam aturannya lima perguruan tinggi di Jabar ini melakukan beberapa pelanggan hingga akhir berujung pencabutan izin operasional.