Bandung, IDN Times - Nama Profesor Atip Latipulhayat saat ini tengah menjadi sorotan para akademi di Universitas Padjadjaran (Unpad). Sebagai orang yang pernah mencalonkan diri menjadi rektor di universitas tersebut, Atip nyatanya harus berurusan dengan pengadilan baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Atip bersama sejumlah kuasa hukum telah melayangkan surat dan memasukkan berkas ke dua pengadilan ini terkait dengan pemilihan rektor (Pilrek) Unpad yang dianggap menyalahi aturan main. Untuk proses di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, sidang perdana telah dilakukan dengan memasukkan berkas dan melakukan perubahan beberapa redaksional.
Ditemui pascasidang pertama Kamis(8/8), Atip menuturkan, apa yang dia lakukan sebenarnya sudah tepat. Sebab, persoalan Pilrek Unpad yang ditangani Majelis Wali Amanat (MWA) sudah tidak berjalan sesuai ketentuan dan menyalahi aturan.
"Ini kan upaya hukum, masa tidak boleh," ujar Atip, Kamis (8/8).