Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ini Sosok Dua Muller yang Palsukan Surat Kepemilikan Lahan Dago Elos

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar, berencana menyerahkan dua tersangka kasus pemalsuan surat dalam sengketa tanah di Dago Elos, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Terlihat dua tersangka itu, dikeluarkan dari Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jabar menggunakan baju tahanan serta tangan di borgol.

"Pagi ini, penyidik Ditreskrimum akan menyerahkan dua tersangka terkait kasus Dago Elos. Kasusnya pemalsuan surat. Pagi ini sudah kordinasi dengan kejaksaan untuk menyerahkan dua tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Aji Susatyo, saat ditemui di Polda Jabar, Senin (22/7/2024).

1. Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati

IDN Times/Debbie Sutrisno

Jules menuturkan kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya pihak Kejaksaan akan melanjutkan proses hukum dengan menyerah ke Pengadilan Negeri Bandung.

"Sudah lengkap. Untuk dua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap," katanya.

Dalam kasus ini, terhadap dua Muller bersaudara itu polisi menerapkan pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Keseluruhannya ini pasal yang dikenakan telah dinyatakan penyidikan polda jabar dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dan hari ini kami telah menerima pemberitahuan p21, lengkapnya hasil penyidikan. Dan secepatnya, kami akan menyerahkan baik tersangka maupun barang bukti ke Kejati Jabar," katanya.

2. Bakal ada tersangka baru

Ilustrasi tersangka (lintastungkal.com)

Jules mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus sengketa tanah Dago Elos. Menurutnya, kemungkinan bakal ada penambahan tersangka terkait kasus tersebut.

"Jadi untuk proses selanjutnya tentu akan terus berlanjut dan kami akan dalami penyelidikan kemungkinan akan ada penambahan tersangka selain dua tadi," kata dia.

3. Pelaporan pemalsuan ini masuk ke Polda pada Agustus 2023

Debbie Sutrisno/IDN Times

Sebelumnya, setelah naik di meja hijau, sengketa ini pun sudah masuk ke ranah kepolisian. Warga Dago Elos melaporkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller atas dugaan pemalsuan surat atau dokumen.

Adapun laporan tersebut dengan nomor LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 diajukan oleh Ade Suherman. Dia menilai bahwa dalam sengkata ini ada dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Beberapa waktu lalu, ratusan warga Dago Elos mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (20/2/2024). Mereka menggelar aksi menuntut pembatalan putusan eksekusi lahan oleh PT Dago Inti Graha.Kedatangan mereka sendiri sekaligus menghadiri sidang Aanmaning di PN Bandung. Aanmaning diajukan oleh pemohon yakni PT Dago Inti Graha yang diwakili kuasa hukumnya, Alvin Wijayakusuma.

Dengan adanya penolakan warga, pimpinan Hakim sekaligus Wakil Ketua PN Bandung, Ikhwan Hendrato menunda sidang Aanmaning itu dalam beberapa waktu ke depan.Usai persidangan, ratusan warga keluar gedung Pengadilan Negeri Bandung untuk menggelar aksi protes. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan protes agar ekseskusi lahan Dago Elos dibatalkan.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us