Sukabumi, IDN Times - Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan penganiayaan bocah berinisial NS (13) yang meninggal dunia di Kabupaten Sukabumi. Ibu tiri korban berinisial TR, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi.
TR tercatat sebagai Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Kalibunder dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
