Bandung, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan eks pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kepada eks Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sebesar Rp9 triliun. Hakim memiliki beberapa pertimbangan atas penolakan itu.
Pengacara Ridwan Kamil, Bintang Leo Naibaho mengatakan, hakim telah mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh kliennya. Sehingga, gugatan Panji Gumilang dipastikannya telah ditolak dengan berbagai pertimbangan.
"Majelis mengabulkan eksepsi kami dan menyatakan perkara gugatan selesai," ujar Bintang setelah persidangan dengan agenda putusan sela gugatan, Kamis (11/1/2024).