Sumedang, IDN Times - Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani siap menggugat kepemilikan Pulau Tujuh ke Mahkamah Konstitusi. Pernyataan ini ia sampaikan di sela kegiatan retret atau masa orientasi kepala daerah gelombang kedua di IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (26/6/2025).
Adapun status Pulau Tujuh dan Pulau Dua itu saat ini masuk dalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Hal ini berlandaskan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/145/2022 dan Nomor 100.1.1.6117/2022 tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau.
"Ini kami mau cek dulu dokumennya sampai mana, kami tidak mau ribut. Mungkin kami mau lari ke MK. Sudah siap tinggal menunggu petunjuk dari Pak Mentri," ujar Hidayat.