Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Duo Muller Didakwa Memalsukan Dokumen Demi Kuasai Lahan Dago Elos

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat mendakwa Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller telah memalsukan surat dan dokumen untuk menguasai lahan Dago Elos. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, Selasa (30/7/2024).

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejati Jawa Barat, Sunarto, Heri dan Dodi disinyalir telah membuat akta kelahiran palsu dengan mengklaim sebagai ahli waris dari seorang kewarganegaraan Belanda bernama Goerge Hendrik Muller.

1. Keduanya tidak pernah mengajukan perubahan nama

IDN Times/Debbie Sutrisno

Adapun sosok Goerge Hendrik Muller ini yang kemudian mengklaim sebagai pemilik lahan Dago Elos berdasarkan Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742 seluas 5.316 meter persegi, 13.460 meter persegi dan 44.780 meter persegi.

Lebih lanjut, Sunarto menyatakan, akta kelahiran Heri maupun Dodi dinyatakan nonidentik yang bermodal discan. Selain itu, keduanya juga tak pernah mengajukan perubahan maupun penambahan nama Muller melalui permohonan ke pengadilan. 

"Berdasarkan pemeriksaan labolatorium kriminalistik, akta kelahiran terdakwa 1 dan terdakwa 2, tidak terdapat kata Muller dalam nama kedua terdakwa. Terdakwa juga tidak pernah mengajukan permohonan perubahan atau menambah nama dalam akta kelahirannya dengan mengajukan permohonan ke pengadilan," jelasnya.

 

2. Keduanya tidak menaikan status eigendom vervondings

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, JPU memastikan, keduanya tidak pernah menguasai maupun meningkatkan status eigendom vervondings plus sertifikat setelah undang-undang itu diberlakukan.

"Terdakwa 1 dan terdakwa 2 tidak pernah melakukan penguasaan atas tanah tersebut, tanah tersebut telah dikuasai oleh negara sehingga dianggap tanah tersebut telah diterbitkan bukti kepemilikan kepada masyarakat," katanya.

Akibat perbuatannya, jaksa menilai duo muller ini telah membuat kerugian senilai Rp546miliar, dan melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 263 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 266 ayat 1 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 266 ayat 1 Jucto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

3. Praperadilan juga ditolak

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, Ikhwan Hendarto menggugurkan permohonan praperadilan dari duo Muller ini. Alasan penolakan karena berkas perkara keduanya sudah mulai dipersidangkan.

"Mengadili, menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon nomor13/Pid.Pra/2024/PN Bdg gugur," kata Ikhwan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Azzis Zulkhairil
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us