Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dua Bocah Curi Mobil di Bandung, Kabur sampai Cianjur

Dok. Istimewa

Bandung, IDN Times - Dua anak laki-laki berusia 13 tahun (AF) dan 9 tahun (S) diamankan polisi setelah mencuri sebuah mobil di halaman parkir Apartemen Gateway Pasteur, Tower Jade A, Kota Bandung. Keduanya sempat melarikan diri hingga ke wilayah Cianjur sebelum akhirnya berhasil diamankan aparat Kepolisian Sektor Cicendo.

1. Ambil mobil saat pelaku lengah

Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor. (IDN Times/Sukma Sakti)

Kanit Reskrim Polsek Cicendo, Iptu Dedi Sutisna, mengatakan, bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Kamis, 24 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku sempat menginap di apartemen bersama adiknya, SP (10), sehari sebelumnya.

"Setelah berenang, pelaku melihat ada mobil Toyota Calya yang sedang dihidupkan namun ditinggal oleh pemiliknya. Saat itu, pelaku langsung mengambil kesempatan dan membawa kabur kendaraan tersebut," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (30/4/2025).

Setelah mengambil mobil, AF menyuruh saudaranya S untuk masuk ke dalam mobil. Keduanya lantas membawa mobil tersebut keluar dari apartmen gateway pasteur.

2. Sempat terjadi kejar-kejaran

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cicendo setelah kedapatan hilang mobil. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung bergera, dan mendapatkan informas pelaku melarikan diri ke Cianjur.

"Setelah memperoleh informasi lokasi pelaku, tim gabungan Reskrim dan Intel Polsek Cicendo menuju Cianjur. Di daerah Cipeuyeum, anggota berpapasan dengan mobil yang dicuri," kata dia.

Pelaku sempat mencoba melarikan diri, hingga terjadi kejar-kejaran sebelum akhirnya berhasil diamankan di daerah Calincing, Cianjur.

3. Pelaku sudah dipulangkan ke orang tua

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya bernomor polisi D-1223-AFK, berwarna abu-abu metalik.

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Keduanya dititipkan ke orangtua," tutupnya.

Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah, termasuk memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Lembaga Administrasi Hukum Anak (LAHA).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us