Bandung, IDN Times - DPRD Kota Bandung mendorong Pemkot Bandung untuk mengembangkan industri ekonomi kreatif. Sektor ini harus menjadi salah satu sasaran penanaman modal di Kota Bandung.
Dorongan pengembangan industri kreatif ini juga tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Sudah dua tahun ditetapkan dan diharapkan perda tersebut benar-benar dijalankan.
Menurut Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal dibentuk sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam undang-undang tersebut, perizinan menjadi ramahnya pemerintah pusat.
"Pemerintah daerah menjadi lebih repot, karena izin semua lewat OSS (Online Single Submissio) yang terintegrasi ke pusat, sementara daerah bagian mengawasi. Kan yang lebih repot mengawasi, " kata Asep yang juga anggota Wakil Ketua Pansus Pembahasan Penyelenggaraan Penanaman Modal.