Bandung, IDN Times - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa masih memikirkan untuk mengajukan banding atas vonis pengadilan. Dirinya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung selama empat tahun penjara. Iwa dianggap terbukti menerima hadiah berupa uang sebesar Rp400 juta untuk memuluskan proyek pengerjaan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Ditemui usai menjalani persidangan, Iwa belum mau secara langsung mengajukan banding. Dia akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan para pengacara yang mendampinginya.
"Ahamdulillah tadi sidang berjalan dengan baik dan lancar. Untuk banding tadi sudah saya sampaikan pikir-pik dulu," ujar Iwa, Rabu (18/3).