Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa masih memikirkan untuk mengajukan banding atas vonis pengadilan. Dirinya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung selama empat tahun penjara. Iwa dianggap terbukti menerima hadiah berupa uang sebesar Rp400 juta untuk memuluskan proyek pengerjaan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Ditemui usai menjalani persidangan, Iwa belum mau secara langsung mengajukan banding. Dia akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan para pengacara yang mendampinginya.

"Ahamdulillah tadi sidang berjalan dengan baik dan lancar. Untuk banding tadi sudah saya sampaikan pikir-pik dulu," ujar Iwa, Rabu (18/3).

1. Iwa masih berikeras bahwa dia tidak menerima uang atas kasus ini

IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurutnya, sesuai dengan pleodi yang dibacakkan, dia tidak pernah merasa menerima uang dari pihak manapun. Termasuk untuk pembelian banner yang dipakai saat maju sebagai bakal calon gubernur Jawa Barat, Iwa membantah adanya aliran dana dari PT Lippo terkait Meikarta.

"Makanya tadi saya sampaikan, bahwa kita pikir-pikir dulu dan mengenai itu sesuai pledoi yang telah saya sampaikan," kata dia.

2. Semua yang dituntutkan oleh jaksa tidak benar

Editorial Team

Tonton lebih seru di