(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Salah satu yang mengusulkan kenaikan UMK 2025 ini yaitu Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto.
Ia mengatakan, Upah Minimum Tahun 2025 tidak lagi menggunakan formula indeks tertentu (alpha) 01 sampai dengan 03, melainkan harus mengacu pada putusan MK atas UU Cipta Kerja.
"Dewan pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota harus menghitung dan merumuskan nilai kontribusi tenaga kerja di wilayah masing-masing terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar Roy, Selasa (5/11/2024).
Mengacu pada keputusan itu, Roy menegaskan, kenaikan UMP dan UMK di Jabar mengalami kenaikan 10 persen, berdasarkan hitungan dari pertumbuhan ekonomi 5,2 persen kemudian inflasi 2,73 persen, dan ditambahkan indeks tertentu kontribusi buruh.
"Kurang lebih 10 persen dari upah masing-masing yang sudah ditetapkan. Usulan buruh minimal 10 persen UMP dan UMK 2025," ucapnya.
Dengan begitu, nantinya UMP Jabar tahun depan turut mengalami peningkatan sekitar Rp190 ribu dari tahun ini. Sementara beberapa kabupaten dan kota lainnya akan mengalami peningkatan sebesar 10 persen.
"UMP Jabar tahun 2024 ada di Rp1,9 juta, nantinya naik di Rp2 jutaan. Pokoknya kita minta UMP dan UMK kenaikan 10 persen. Seperti Kota Bandung dari Rp4,2 juta berarti naik Rp400 ribu sekitar Rp4,5 juta, Bekasi dari Rp5,2 juta naik Rp520 ribu berarti sekitar Rp5,7 juta," tuturnya.