Majalengka, IDN Times - Aksi melanggar hukum dilakukan JR, warga Kecamatan Sumberjaya, Majalengka. Lantaran istri sirinya yang inisial MS minta pisah, JR nekat menyebarkan video hubungan suami istrinya dengan korban kepada sejumlah orang, termasuk anak korban.
Tersangka dengan korban sendiri sebelumnya berstatus suami istri. Namun status itu didapat dengan cara nikah siri.
"Pada tanggal 9 Mei 2025, kami mengamankan satu orang laki-laki yang berinisial JR, berusia 50 tahun, yang menyebarkan video asusila," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo, Rabu (14/5/2025).