Diputuskan Istri Siri, Pria di Majalengka Sebar Video Hubungan Badan

Majalengka, IDN Times - Aksi melanggar hukum dilakukan JR, warga Kecamatan Sumberjaya, Majalengka. Lantaran istri sirinya yang inisial MS minta pisah, JR nekat menyebarkan video hubungan suami istrinya dengan korban kepada sejumlah orang, termasuk anak korban.
Tersangka dengan korban sendiri sebelumnya berstatus suami istri. Namun status itu didapat dengan cara nikah siri.
"Pada tanggal 9 Mei 2025, kami mengamankan satu orang laki-laki yang berinisial JR, berusia 50 tahun, yang menyebarkan video asusila," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo, Rabu (14/5/2025).
1. Berstatus pasutri siri sekitar delapan bulan, anak korban tidak setuju
Ari menjelaskan, status pasutri antara korban dengan tersangka sendiri berlangsung sekitar delapan bulan hingga setahun. Namun, anak korban terkesan tidak setuju dengan status orangtuanya dengan tersangka itu.
"Pada saat terakhir, anaknya korban tidak menyetujui tersangka dan korban masih menjalin hubungan suami-istri," kata dia.
Atas sikap anaknya itu, korban akhirnya memutuskan menjauhi tersangka. Salah satu cara yang dilakukan korban adalah dengan cara mengganti nomor HP.
"Korban memutuskan hubungan tersebut dan mengganti nomor teleponnya. Nah, si tersangka tidak terima hubungan diputuskan secara sepihak. Akhirnya mencari-cari tahu nomor telepon korban, tapi tidak ditemukan," kata Kasat.
"Akhirnya tersangka ini mengirimkan video asusila yang mereka pernah buat. Satu kepada anaknya korban, yang kedua kepada tetangga-tetangganya korban. Sehingga ini membuat resah di kampung tersebut," tutur Ari.