Dilarang Dedi Mulyadi, Pemkab Cirebon Tetap Gelar Study Tour

Cirebon, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Cirebon mengaku, belum mengambil keputusan terkait pelaksanaan study tour meski Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah resmi mengumumkan larangan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Beberapa waktu terakhir, larangan study tour kembali menjadi perbincangan hangat. Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi yang menegaskan larangan kegiatan tersebut di semua sekolah di Jawa Barat, dinilai sejumlah pihak sebagai langkah progresif yang melindungi hak dan kondisi ekonomi orang tua siswa.
Namun di Kabupaten Cirebon, situasi berjalan agak berbeda.
1. Masih menunggu aturan tertulis

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi menyatakan, pihaknya tidak akan serta-merta menerapkan kebijakan provinsi tanpa ada landasan hukum yang jelas.
Dalam pandangannya, urusan pendidikan tingkat SD dan SMP merupakan kewenangan kabupaten, sehingga setiap keputusan harus mengacu pada aturan yang sah secara administratif.
“Belum ada surat keputusan atau peraturan gubernur yang kami terima. Kalau hanya bersifat imbauan, kami tidak bisa langsung melarang sekolah-sekolah untuk melakukan study tour,” ujar Imron di Kabupaten Cirebon, Jumat (2/5/2025).
Ia menambahkan, Pemkab tengah melakukan evaluasi atas manfaat dan risiko kegiatan study tour. Menurutnya, jika kegiatan ini lebih banyak memberikan dampak negatif, maka bukan tidak mungkin pelarangan akan diberlakukan di tingkat kabupaten.
Namun untuk saat ini, sikap pemerintah daerah masih sebatas menunggu arahan resmi dari provinsi.
2. Sinyal dilema di tingkat dinas

Imron mengatakan, pelarangan aktivitas sekolah harus memiliki dasar hukum yang kuat. Tanpa itu, keputusan dinas berpotensi digugat atau dianggap tidak sah oleh sekolah maupun masyarakat.
“Kami tidak ingin membuat kebijakan yang nantinya malah berujung konflik. Kalau memang akan dilarang, harus ada peraturan tertulis dari provinsi yang bisa kami jadikan pedoman,” terang Agus.
Ia juga menegaskan, pihaknya telah menyampaikan imbauan agar sekolah lebih selektif dalam menyelenggarakan kegiatan di luar kelas, termasuk study tour. Namun, tidak ada larangan formal yang ditetapkan.
Sementara itu, kebijakan yang diluncurkan Gubernur Dedi Mulyadi sejatinya berangkat dari keprihatinan. Ia menyebut bahwa praktik study tour kerap menjelma menjadi kegiatan rekreatif yang memberatkan orang tua siswa.
Tak jarang, biaya yang dibebankan kepada peserta melampaui batas kemampuan ekonomi keluarga.
Tak hanya soal beban biaya, aspek keselamatan siswa juga menjadi perhatian utama. Beberapa kasus kecelakaan dalam perjalanan study tour di berbagai daerah menjadi alarm bagi pemerintah untuk meninjau ulang urgensi kegiatan ini.
3. Orang tua mendukung larangan

Di sisi lain, sejumlah orang tua siswa mendukung penuh larangan tersebut. Mereka menilai study tour telah bergeser dari tujuan semula sebagai wahana pembelajaran menjadi ajang rekreasi mahal yang penuh tekanan sosial.
Abdul Ghofar, orang tua siswa dari SMPN 1 Arjawinangun, mengaku sering terpaksa menggadaikan barang untuk membiayai study tour anaknya.
“Kalau tidak ikut, anak saya merasa malu dan dikucilkan. Tapi untuk ikut, kami harus cari utangan. Kalau memang tidak wajib dan banyak mudaratnya, lebih baik ditiadakan saja,” keluhnya.
Ia berharap pemerintah daerah lebih berpihak kepada rakyat kecil, dan tidak ragu menerapkan larangan jika memang demi kepentingan siswa.
Kebijakan gubernur ini pun mengundang pertanyaan soal konsistensi penegakan. Beberapa laporan menyebutkan ada kepala sekolah yang tetap menggelar study tour dan hanya mendapat teguran ringan. Bahkan, ada yang tetap menjabat meski sebelumnya sempat dinonaktifkan.