Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merespons ihwal gugatan yang dilayangkan manajemen lama Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), selaku pengelola Bandung Zoo. Gugatan itu telah terdaftar pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin, mengatakan, bahwa langkah hukum itu merupakan hak setiap warga. Pihak Pemkot Bandung tidak berkeberatan soal itu, dan siap menanggapi gugatan
“Kalau bicara digugat, ya semua orang berhak ya, siapa pun warga negara Indonesia berhak,” ujar dia saat dijumpai usai menghadiri Acara Sosialisasi Survei Penilaian Integritas dan Program Pengendalian Gratifikasi, di Grand Preanger Bandung, Rabu (27/8/2025).