Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Digugat Manajemen Bandung Zoo, Pemkot Bandung: Kami Layani

WhatsApp Image 2025-07-04 at 11.46.49 AM.jpeg
Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). IDN Times/Debbie Sutrisno
Intinya sih...
  • Pemkot Bandung siap hadapi gugatan YMT terkait pengelolaan Bandung Zoo
  • Juru bicara manajemen lama Bandung Zoo membenarkan adanya gugatan terkait sertifikat hak guna pakai lahan
  • Gugatan terdaftar pada SIPP PN Bandung dengan sejumlah nama dari manajemen lama YMT sebagai penggugat
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merespons ihwal gugatan yang dilayangkan manajemen lama Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), selaku pengelola Bandung Zoo. Gugatan itu telah terdaftar pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg.

Wakil Wali Kota Bandung Erwin, mengatakan, bahwa langkah hukum itu merupakan hak setiap warga. Pihak Pemkot Bandung tidak berkeberatan soal itu, dan siap menanggapi gugatan

“Kalau bicara digugat, ya semua orang berhak ya, siapa pun warga negara Indonesia berhak,” ujar dia saat dijumpai usai menghadiri Acara Sosialisasi Survei Penilaian Integritas dan Program Pengendalian Gratifikasi, di Grand Preanger Bandung, Rabu (27/8/2025).

1. Siap hadapi gugatan tersebut

WhatsApp Image 2025-06-18 at 2.42.45 PM.jpeg
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Dokumentasi Humas Pemkot Bandung

Erwin mengatakan, Pemkot Bandung siap menanggapi gugatan tersebut. Dia bilang ada bagian hukum yang akan mengurus hal tersebut.

“Kita ada bagian hukum yang nanti akan menanggapi. Kalau masuk ke pengadilan betul, ya kami akan layani. Persiapannya tentu kami ada Kabag hukum yang pasti akan mengurus ini semua,” ujar dia.

2. YTM benarkan gugatan tersebut

ilustrasi pengadilan (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)
ilustrasi pengadilan (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Sementara itu, juru bicara manajemen lama Bandung Zoo, Sulhan Syafi'i membenarkan adanya gugatan tersebut.

“Iya yayasan margasatwa yang Bisma Bratakusuma menggugat Wali Kota Bandung," kata dia.

Sulhan menjelaskan gugatan tersebut berkaitan dengan sertifikat hak guna pakai lahan yang sebelumnya pernah menjadi objek sengketa dengan Pemerintah Kota Bandung. Ia belum dapat membeberkan lebih jauh terkait rincian gugatan itu.

"Iya, terkait sertifikat hak guna pakai," kata dia.

3. Gugatan ini masuk pekan lalu

WhatsApp Image 2025-07-04 at 11.46.48 AM (1).jpeg
Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). IDN Times/Debbie Sutrisno

Pada lama SIPP PN Bandung, gugatan ini terdaftar Kamis 21 Agustus 2025. Tergugat dalam perkara ini ialah Wali Kota Bandung atau Pemerintah Bandung. Adapun pada kolom penggugat, terlansir sejumlah nama dari manajemen lama YMT, yaitu Raden Bisma Bratakusuma (RBB), Sri (S), Sri Rejeki, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, dan Gantira Bratakusuma.

RBB dan S sendiri kini berstatus sebagai terdakwa atas dugaan tindak korupsi dalam pengelolaan Bandung Zoo. Sebelumnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam perkara tersebut.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us