Digugat Anak Kandungnya, Orang Tua di Bandung Buat Surat Damai

Bandung, IDN Times - Kasus sengketa persidangan perdata anak gugat otang tua di Kota Bandung belum temui titik terang. Baru-baru ini, pihak keluarga meminta agar pihak penggugat secara langsung membuat perdamaian.
Seperti diketahui, sebagai pihak penggugat dalam hal ini adalah Deden, Ia merupakan anak kandung dari RA Koswara dan keluarga yang kini bersatus tergugat.
1. Anak harusnya meminta damai langsung pada orang tua
Anak ketiga dari Koswara Hamidah yang juga berstatus tergugat memaparkan isi hati dari bapak kandungnya. Hamidah mengaku, sang ayah, Koswara tidak tenang dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Untuk menyelesaikan persoalan, koswara juga membuat surat perdamaian untuk pihak penggugat.
"Dalam surat ini poin pertama menyebutkan bahwa, ini tidak sepatutnya orang tua meminta damai atau meminta maaf pada anaknya," ujarnya, Senin (25/1/2021).