Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) sekaligus untuk meminta para perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para buruh, pengemudi ojek online, hingga kurir paket atau ekspedisi.
SE yang pertama nomor 2000/PM.03.04/KESRA tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2025 bagi para pekerja buruh. Kemudian surat edaran nomor 2001/PM.30.04/KESRA untuk kurir pada layanan aplikasi.
Surat tersebut dua-duanya ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Adapun di dalamnya ada beberapa poin penting yang mengharuskan perusahaan memenuhi hak THR karyawan.