Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) sekaligus untuk meminta para perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para buruh, pengemudi ojek online, hingga kurir paket atau ekspedisi.

SE yang pertama nomor 2000/PM.03.04/KESRA tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2025 bagi para pekerja buruh. Kemudian surat edaran nomor 2001/PM.30.04/KESRA untuk kurir pada layanan aplikasi.

Surat tersebut dua-duanya ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Adapun di dalamnya ada beberapa poin penting yang mengharuskan perusahaan memenuhi hak THR karyawan. 

1. THR wajib hukumnya untuk dibayarkan

Ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Dalam SE pembayaran THR kepada para buruh, Dedi Mulyadi menyatakan, surat ini dikeluarkan berdasarkan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/lI/2025 Tanggal 10 Maret 2025. Ada empat poin yang harus dilakukan oleh para perusahaan mengenai pembayaran THR. 

"Memerintahkan seluruh pimpinan perusahaan/pemberi kerja di wilayah Jabar memenuhi kewajiban membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Dedi dikutip dalam SE, Rabu (19/3/2025). 

Selain itu, Dedi mengimbau agar perusahaan THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh temnpo kewajiban pembayaran. Perusahaan juga diminta mambentuk pos layanan informasi dan pengaduan THR 2025 di dinas yang membidangi ketenagakerjaan.

"Melaporkan pelaksanaan kepada kami melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras Provinsi Jawa Barat," katanya.

2. Disnakertrans kabupaten dan kota diminta memantau langsung

Editorial Team

Tonton lebih seru di