Cimahi, IDN Times - Seluruh perusahaan di Kota Cimahi diimbau untuk menghentikan atau melakukan pembatasan terhadap aktivitas usahanya untuk sementara waktu.
Imbauan penghentian sementara itu tertuang dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrhawan dengan nomor surat 440/1276/Disnaker, yang ditujukan langsung kepada pimpinan perusahaan.