Bandung, IDN Times - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025. Hal ini diketahui berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.
Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat, Anang Jauharuddin. Adapun besaran zakat fitrah ini merupakan harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku di setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.
"Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di kota/kabupaten setempat," ujar Anang melalui keterangan resmi, Sabtu (15/3/2025).