Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi bayar zakat fitrah (freepik.com/EyeEm)

Bandung, IDN Times - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025. Hal ini diketahui berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.

Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat, Anang Jauharuddin. Adapun besaran zakat fitrah ini merupakan harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku di setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.

"Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di kota/kabupaten setempat," ujar Anang melalui keterangan resmi, Sabtu (15/3/2025). 

1. Zakat fitrah bisa dibayarkan sejak awal Ramadan

ilustrasi orang membayar zakat online melalui smartphone di situs BAZNAS. (Dokumentasi HUMAS BAZNAS)

Seluruh kabupaten dan kota memiliki besaran yang berbeda untuk setiap pembayaran zakat fitrah di tahun 2025. Sementara, untuk pembayaran bisa dilakukan sejak awal Ramadan ini. 

"Zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri dan penyaluran kepada penerima (mustahik) juga harus dilakukan sebelum Salat Idul Fitri," jelasnya.

2. Pembayaran pajak di Jabar dari Rp30-Rp40 ribu

Editorial Team

Tonton lebih seru di