Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa, Roy Jinto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Dengan sudah adanya keputusan tersebut, Roy meminta agar Gubernur Dedi Mulyadi segera mengeluarkan peraturan untuk UMSK yang baru sesuai dengan usulan bupati dan wali kota, dan tidak mengajukan banding.
"Oleh karena itu kami butuh Jawa Barat berharap gubernur mematuhi putusan PTUN Bandung tersebut secara sukarela dan tidak mengajukan banding, agar pekerja/buruh disektor industri kab/kota yang diputuskan UMSK nya oleh pengadilan dapat menikmati upah minimun sektor," tuturnya.
Sebelumnya, Roy menganggap, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026, tidak sesuai dengan rekomendasi dari bupati dan wali kota.
Seperti di Kota Bekasi, susulan UMSK ditetapkan untuk 58 jenis sektor Industri, namun yang ditetapkan hanya 11 jenis sektor industri. Kemudian, UMSK Kota Cimahi dari delapan jenis sektor industri yang diusulkan, ditetapkan oleh gubernur hanya tiga jenis sektor industri.