Menurut Umbara, warga di pemukiman lokasi longsor itu tidak perlu direlokasi. Yang mesti dilakukan kata Umbara adalah penataan ulang lahan dan pemukiman.
Lahan di lokasi longsor harusnya dibeli sebagian oleh pihak Jasa Marga. Kemudian Jasa Marga diminta untuk melakukan penanaman dengan tanaman keras di lahan miring.
Hal itu pun kata Umbara sudah diusulkan saat melakukan rapat bersama penanganan bencana longsor di Padalarang.
"Enggak (relokasi) juga, cuma yang tiga hektar itu yang satu hektarnya dibeli oleh Jasa Marga, kemudian ditanami tanaman keras jangan dipakai sawah. Kalau dipakai sawah tanah sekarang ini yang dipakai tol gembur (tanahnya)," tuturnya.
"(Mungkin) dulunya kayanya tanah yang di sair kayak gitu. Kalau dibeli, bisa kuat lagi. Kita sudah kasih masukan, beli saja sama Jasa Marga terus di kasih pohon-pohon keras," sambungnya.