Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Dua mantan petinggi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) yang tersangkat kasus korupsi akan menjalani sidang perdana kasus korups di Pengadilan Negeri Tipikor, Kota Bandung, Senin (2/11/2020), hari ini.

Kedua tersangka itu yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso (BS) dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ). Keduanya sudah hadir di ruang persidangan PN Tipikor Kota Bandung sejak pukul 09.30 WIB.

Mereka datang menggunakan kendaraan aparat dikawal pasukan Brimob Polda Jabar. Sebelum menjalani persidangan, keduanya berada di ruang khusus sambil menunggu majelis hakim yang akan memimpin persidangan.

1. Mereka diduga melakukan tindak korupsi pada rentang tahun 2007-2017

IDN Times/Debbie Sutrisno

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) pada 2007-2017.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, dalam proses penyidikan pihaknya mencermati fakta-fakta yang berkembang. Alhasil, menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka, yakni BUS (Budiman Saleh)," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

2. Budiman Saleh pernah menduduki sejumlah jabatan di PT DI

Editorial Team

Tonton lebih seru di