Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menyita sebanyak 26 unit kendaraan bermotor tanpa surat-surat dan puluhan botol minuman keras dalam razia selektif untuk menekan penyakit masyarakat pada Minggu(3/2).
"Kendaraan yang kita angkut ini tidak memiliki surat-surat dan dikhawatirkan merupakan hasil kejahatan," kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki seperti dikutip Antara.
Menurutnya, razia kendaraan bermotor dan penyakit masyarakat yang masuk dalam Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) itu merupakan cara meminimalkan kejahatan. Karena selama ini, lanjut Yoris, di Kabupaten Indramayu marak aksi kejahatan terutama yang berkaitan dengan C3 yaitu Curanmor, Curat dan Curas.
"Kegiatan ini kami lakukan secara serentak di wilayah hukum Polres Indramayu dengan pola razia dan patroli," ujarnya.
Dia berharap dengan terus dilakukannya KKYD tingkat kejahatan terutama yang berkaitan dengan C3 di Kabupaten Indramayu bisa terus menurun dan masyarakat tidak lagi perlu khawatir karena sudah merasa aman.