Cirebon, IDN Times - Para pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan dua nyawa korban melayang, ABR dan AS pada Minggu (5/1) lalu, terancam dijerat dengan pasal berlapis. Para pelaku yang merupakan gengster dari Remaja Penggung Untuk Santai (RPUS) itu terbukti menghabisi nyawa korban dengan senjata tajam dan batu.
Ketujuh pelaku yang berhasil ditangkap petugas, lima di antaranya masih di bawah umur. Kendati demikian, pihak Kepolisian Resor Cirebon Kota tetap tegas terhadap para pelaku yang sudah meresahkan masyarakat ini. Bagi para pelaku di bawah umur, polisi tetap memberlakukan UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak.