Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Belum Ada Kecamatan Ajukan PPKM di Bandung, Oded: Sedang Proses

Wali Kota Bandung, Oded Muhammad Danial (IDN Times/Humas Bandung)

Bandung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 9 sampai 22 Februari 2021. Namun, hingga Rabu(10/2/2021) belum ada laporan dari 30 kecamatan yang siap melaksanakan kebijakan tersebut.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, telah mengeluarkan dua Perwal terkait kebijakan PPKM Mikro. Yakni Perwal No. 4 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dan Perwal No. 5 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dalam rangka pencegahan COVID-19 di Kota Bandung.

1.Belum ada kewilayahan yang mengajukan

IDN Times/Humas Bandung

Sebanyak 11 kecamatan di Kota Bandung berpotensi menerapkan PPKM berskala mikro sebagai upaya menekan laju kasus COVID-19, meliputi Kecamatan Antapani, Buahbatu, Arcamanik, Coblong, Batununggal, Rancasari, Andir, Bandung Kidul, Sukajadi, Sukasari, dan Ujungberung. Wilayah tersebut rekomendasikan menerapkan PSBM sebab ditemukan kasus positif yang cukup tinggi namun ada yang mengajukan penerapan PSBM.

“Sedang proses (ambil kebijakan  di kewilayahan) karena baru kemarin Perwal ditandatangani,” kata Oded di Bandung, Rabu (10/2/2021).

2.Isi Perwal tidak beda jauh dengan sebelumnya

IDN Times/Humas Bandung

Menurut Oded, Perwal baru yang telah dikeluarkan tidak jauh berbeda dengan Perwal sebelumnya. Sebab, itu adalah aturan lanjutan.

Sebagai pemimpin, Oded sudah mengintruksikan kepada seluruh Camat dan Lurah untuk bersikap dan merespons positif kebijakan tersebut. Agar penanganan COVID-19 di kewilayahan bisa terkendali.

“Kita sudah diinstruksikan kepada camat dan lurah agar mereka betul-betul merespons positif, melacak, melihat, turun ke lapangan. Di mana saja, kita-kira yang masih membutuhkan posko,” jelasnya.

3.Manfaatkan ruang yang ada untuk posko

Perihal posko, lanjutnya, kewilayahan tidak perlu membuat dalam hal ini membangun posko melainkan memanfaatkan ruang yang ada. Seperti kantor RW, aula, atau Gedung apa saja yang ada di kelurahan.

“Bisa di kantor RW atau aula pakai saja yang penting ada posko karen fungsinya yang penting. Untuk pengajuannya (PSBM) sama dari bawah ke atas (buttom up) , pengajuan ini bukan pasif tapi camat dan lurah harus aktif,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat pun perlu menerapkan pola hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari. Minimal masyarakat menerapkan 5M yang meliputi memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, membatasi interaksi fisik, dan menghindari kerumunan.

4.Data COVID-19 Kota Bandung

Ilustrasi virus corona. IDN Times/Arief Rahmat

Dari data Pusicov per 9 Februari 2021 total yang terkonfirmasi sebanyak 10.249 orang dengan konfirmasi aktif 1.108. Sementara 10 kecamatan dengan konfirmasi aktif tertinggi diantaranya Kecamatan Coblong 82, Antapani 74, Lengkong 71, Batununggal 69, Sukasari 60, Rancasari 52, Andir 50, Arcamanik 48, Cicendo 46, dan Ujungberung 46.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us