Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Saat Pendaftaran Pilwalkot Sukabumi

Kota Sukabumi, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menemukan dugaan pelanggaran pada masa pendaftaran pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi. Diketahui, tahapan pendaftaran sendiri sudah dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 lalu.
Koordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah Abdi Negara mengatakan, pengawasan yang dilakukan Bawaslu melekat tak hanya pada penyelenggara KPU saja, namun termasuk pada pasangan bakal calon yang melakukan pendaftaran.
"Tahapan pencalonan dimulai dengan proses pendaftaran pasangan calon di mana di Kota Sukabumi sudah terdaftar tiga pasangan calon. Bawaslu Kota Sukabumi melakukan fungsi pengawasan tidak hanya memastikan KPU melakukan proses pendaftaran sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, tetapi terhadap bakal pasangan calon pun pengawasan dilakukan," kata Firman kepada IDN Times, Rabu (4/9/2024).
1. Bawaslu soroti keterlibatan anak-anak

Salah satu yang disoroti Bawaslu Kota Sukabumi adalah terkait pelibatan anak-anak di bawah umur dalam proses pendaftaran pasangan calon.
Firman mengatakan, dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) nomor 06.P/LHP/PM.01.02/08/2024, Bawaslu Kota Suka umi menemukan adanya dugaan pelibatan anak-anak dalam iring-iringan pendukung pasangan calon Ayep Zaki dan Boby Maulana.
"Undang-undang Perlindungan Anak mengatur tentang perlindungan anak dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik yakni pada Pasal 15 Huruf a bahwa disebutkan 'Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik," ujarnya.
"Aturan ini menyatakan bahwa pelibatan anak-anak dalam kegiatan politik termasuk dalam pendaftaran pasangan calon sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2024 tentang perubahan dari PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan, kegiatan pelibatan anak-anak atau warga negara yang tidak mempunyai hak pilih jelas dilarang oleh peraturan perundang undangan yang berlaku. Khususnya UU No 35 Tahun 2024 Tentang Perlindungan anak," katanya.
2. Masuk kategori pelanggaran hukum lainnya

Bawaslu memiliki dua penilaian atas temuan tersebut. Pertama, Bawaslu menyebut pelibatan anak-anak saat proses pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah tidak termasuk dugaan pelanggaran Pilkada karena dalam UU Pilkada larangan pelibatan anak-anak tidak dicantumkan dengan jelas.
Akan tetapi, Bawaslu juga menyebut, keterlibatan anak-anak pada masa pendaftaran masuk dalam kategori Pelanggaran Hukum Lainnya. Kemudian, Bawaslu merekomendasikan permasalahan itu ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).
"Kami merekomendasikan agar DP2KBP3A memberikan imbauan kepada semua pasangan calon untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik."
"Dalam melaksanakan fungsi pencegahannya, Bawaslu juga akan memberikan Imbauan serupa kepada semua pasangan calon agar ke depan tidak terjadi lagi hal serupa khusunya dalam semua tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Sukabumi," kata Firman.
3. Penjelasan pasangan Ayep Zaki-Bobby Maulana

Pasangan Ayep Zaki dan Bobby Maulana membantah soal dugaan melibatkan anak-anak dalam iring-iringan saat melakukan pendaftaran ke KPU pada 29 Agustus 2024 lalu. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD PAN Kota Sukabumi, Usman Maulana Yusup.
"Gak ada (keterlibatan anak-anak). Itu kan bukan perintah dari kandidat maupun perintah dari partai koalisi, itu sesuatu hal yang lumrah. Jadi anak kecil kan tidak tahu," kata Usman.
Dia menuturkan, partainya sudah melakukan sosialisasi pada seluruh partai koalisi maupun masyarakat agar tidak membawa anak-anak. Menurutnya, hal itu tidak disengaja.
"Insya Allah kemarin kami mendaftarkan ke KPU tidak ada pelanggaran. Adapun terjadi seperti itu kan lumrah ya, kadang-kadang kan emak-emak saking semangat, buru-buru mengantarkan jagoannya kadang-kadang bawa anak kecil main gendong aja, main bawa kan itu hal yang bukan (disengaja)," tuturnya.