Bandung, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, program ini digelar selama dua bulan penuh, adapun program ini akan digelar selama dua bulan penuh yang akan dimulai sejak awal Juli 2022.
"Program pemulihan ini dimulai pada 1 Juli sampai akhir Agustus. Tujuannya meringankan masyarakat yang memiliki kendala menyelesaikan kewajiban pajaknya," ujar Dedi, Senin (27/6/2022).