Bandung, IDN Times - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung memberhentikan sementara Regi Artaputrawan dari jabatan dan status ASN, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) oleh Kejari Kota Bandung.
"Maka berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 53 ayat (2), Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum," kata Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa, Sabtu (10/8/2024).