Bandung, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bandung Barat yang melakukan siaran langsung di media sosial saat jam kerja, Indah Yusuvia Pratama, dipastikan telah terbukti melanggar kode etik. Inspektorat merekomendasikan pemindahan tugas terhadap ASN tersebut.
"Dalam rangka pembinaan karena pelanggaran etika tadi, kami merekomendasikan untuk IYP dialihkan tugasnya atau dipindahkan, tak lagi di kantor DPUTR," kata Inspektur Inspektorat Bandung Barat, Yadi Azhar, Selasa (25/8/2026).
