Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
ASN Bandung Barat Bahas Fee Proyek Saat Live TikTok Dipindahtugaskan
Ilustrasi ASN di Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)
  • ASN Pemkab Bandung Barat Indah Yusuvia Pratama terbukti melanggar kode etik karena siaran langsung TikTok saat jam kerja, sehingga Inspektorat merekomendasikan pemindahan tugas dari DPUTR.
  • Pernyataan soal fee 1 persen dalam siaran tersebut, berdasarkan pemeriksaan, tidak terkait proyek pemerintah Bandung Barat, melainkan percakapan tentang pengurusan notaris dengan rekan kerja.
  • Keputusan lokasi pemindahan berada di tangan Kepala Dinas PUTR; Bupati Jeje meminta penindakan sesuai aturan, sementara Gubernur Dedi menilai live itu menonjolkan gaya personal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
8 Agustus 2026

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai siaran langsung ASN tersebut bukan untuk transparansi, melainkan menampilkan gaya personal di TikTok.

beberapa hari lalu

Dedi Mulyadi menelepon Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengenai kasus tersebut.

tadi pagi

Inspektorat telah memeriksa Indah Yusuvia Pratama.

11 Agustus 2026

Jeje memerintahkan Inspektorat mendalami pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi jika pelanggaran terbukti.

25 Agustus 2026

Inspektorat menyatakan Indah terbukti melanggar kode etik dan merekomendasikan pemindahan tugas dari DPUTR. Pemeriksaan menyimpulkan pernyataan fee satu persen tidak terkait proyek pemerintah, melainkan pengurusan notaris.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    ASN Pemkab Bandung Barat Indah Yusuvia Pratama direkomendasikan dipindahtugaskan setelah terbukti melanggar kode etik terkait siaran langsung TikTok pada jam kerja.
  • Who?
    Indah Yusuvia Pratama, Inspektorat Bandung Barat dipimpin Yadi Azhar, Dinas PUTR Bandung Barat, Bupati Jeje Ritchie Ismail, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terlibat dalam penanganan kasus ini.
  • Where?
    Kasus ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat; Indah sebelumnya bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Bandung Barat.
  • When?
    Rekomendasi pemindahan disampaikan Inspektur Yadi Azhar pada Selasa, 25 Agustus 2026, setelah pemeriksaan terhadap Indah dilakukan.
  • Why?
    Inspektorat menyatakan Indah melanggar kode etik karena melakukan siaran langsung media sosial saat jam kerja. Pernyataan fee satu persen yang muncul dalam siaran dinyatakan berkaitan dengan pengurusan notaris, bukan proyek pemerintah.
  • How?
    Inspektorat memeriksa Indah lalu merekomendasikan pemindahan tugas. Keputusan lokasi dan pelaksanaan pemindahan berada pada Kepala Dinas PUTR; hingga saat ini belum ada kepastian lokasi penugasannya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Indah, pegawai pemerintah di Bandung Barat, membuat siaran langsung TikTok saat jam kerja. Ia bicara soal fee satu persen. Setelah diperiksa, fee itu bukan untuk proyek pemerintah, tapi urusan notaris dengan teman kerja. Indah dianggap melanggar aturan. Inspektorat menyarankan ia dipindahkan dari kantor PUTR. Kepala Dinas PUTR akan menentukan tempat tugas barunya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penanganan kasus ini menunjukkan adanya mekanisme pengawasan yang berjalan di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Pemeriksaan Inspektorat tidak hanya menilai pelanggaran etik, tetapi juga mengklarifikasi bahwa pembahasan fee satu persen tidak terkait proyek pemerintah. Rekomendasi pemindahan tugas pun ditempatkan sebagai langkah pembinaan melalui kewenangan dinas terkait.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bandung Barat yang melakukan siaran langsung di media sosial saat jam kerja, Indah Yusuvia Pratama, dipastikan telah terbukti melanggar kode etik. Inspektorat merekomendasikan pemindahan tugas terhadap ASN tersebut.

"Dalam rangka pembinaan karena pelanggaran etika tadi, kami merekomendasikan untuk IYP dialihkan tugasnya atau dipindahkan, tak lagi di kantor DPUTR," kata Inspektur Inspektorat Bandung Barat, Yadi Azhar, Selasa (25/8/2026).

1. Fee satu persen diklaim tidak berkaitan dengan proyek

Ilustrasi ASN mengikuti politik praktis (Foto: IDN Times)

Setelah dilakukan pemeriksaan, Yadi mengungkapkan, salah satu hal yang menjadi pemerintah daerah adalah pernyataan fee satu persen yang dilontarkan Indah saat melakukan siaran langsung di media sosial. Alhasil, pernyataan itu tidak berkaitan dengan pekerjaan yang ada di Pemkab Bandung Barat.

"Kami sudah periksa yang bersangkutan. Soal fee satu persen ternyata enggak berkaitan dengan proyek pemerintah, tapi itu percakapan dengan teman kerja mengenai pengurusan notaris," ujarnya.

2. Dipindahkan dari Dinas PUTR

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Lebih lanjut, Yadi menambahkan, Inspektorat sifatnya hanya merekomendasikan, tidak bisa langsung memindahkan begitu saja. Dia mengatakan, pemindahan langsung dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang menjadi OPD atau tempat Indah Yusuvia Pratama bertugas.

"Kami hanya rekomendasi pemindahan tempat tugas. Soal lokasinya di mana, yang memutuskan Kepala Dinas PUTR," ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail alias Jeje meminta agar pegawai tersebut diperiksa dan diberikan sanksi. Dia meminta jika selama pemeriksaan terbukti melanggar, maka harus ditindak sesuai aturan.

"Ada potensi melanggar kode etik, saya perintahkan inspektorat untuk memeriksa lebih mendalam, sementara tadi pagi sudah diperiksa," ungkapnya, Selasa (11/8/2026).

3. Bupati minta ditindak tegas

Ilustrasi ASN. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jeje menambahkan, kasus yang menyeret nama pegawai di lingkungan Pemkab Bandung Barat tersebut telah mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

"Pak Gubernur sudah menelpon saya beberapa hari lalu, dan sebenarnya sebelum ditelpon saya sudah memerintahkan inspektorat untuk menindaklanjuti," ucapnya.

Sementara itu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya mengatakan, ASN tersebut bukan melakukan live untuk kepentingan transparansi, melainkan untuk menampilkan gayanya kepada pengikut akun TikTok pribadinya dan publik.

"Dalam penglihatan saya, bukan untuk membangun transparansi dalam pengelolaan keuangan maupun pendapatan. Tetapi, lebih kepada ingin memperlihatkan style personal," kata Dedi Mulyadi, dikutip dari TikTok pribadinya, Sabtu (8/8/2026).

Curated For You

Editorial Team

Related Article