Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ancaman Penguasaan Liar Bayangi Aset KAI di Cirebon

wikipedia.org/Commuter_Line_Merak

Cirebon, IDN Times - Sekitar 500 ribu meter persegi aset tanah yang dimiliki oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon hingga awal Mei 2025 belum tersertifikasi. Hal ini menyisakan potensi ancaman terhadap penguasaan ilegal atau penyalahgunaan aset oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

Meski KAI Daop 3 Cirebon telah mengupayakan sertifikasi untuk sebagian besar aset tanah yang dimilikinya, pencatatan legalitas atas hampir setengah juta meter persegi aset tersebut belum tuntas.

Tercatat, Daop 3 Cirebon yang mencakup wilayah kerja di Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, serta Kabupaten Indramayu, memiliki total sekitar 14 juta meter persegi aset tanah.

Dari luas ini, lebih dari 13,5 juta meter persegi sudah mendapatkan sertifikat, namun proses sertifikasi untuk sisa lahan yang mencapai 500.000 meter persegi masih dalam tahap penyelesaian.

Hal ini membuka celah bagi potensi masalah hukum yang dapat mengganggu stabilitas pengelolaan aset negara yang dimiliki oleh BUMN ini.

Menurut Mohamad Arie Fathurrochman, Vice President KAI Daop 3 Cirebon, proses sertifikasi ini sangat penting guna memastikan bahwa semua aset tanah milik KAI memiliki kepastian hukum.

"Sertifikasi tanah bukan hanya masalah administrasi, tetapi lebih kepada penguatan legalitas yang melindungi aset negara dari penyalahgunaan atau penguasaan pihak ketiga yang tidak sah,” ungkap Arie, Senin (5/5/2025).

1. Berupaya lindungi aset negara

ilustrasi seorang perempuan di stasiun kereta api (freepik.com/freepik)

Tercatat, Daop 3 Cirebon yang mencakup wilayah kerja di Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, serta Kabupaten Indramayu, memiliki total sekitar 14 juta meter persegi aset tanah.

Dari luas ini, lebih dari 13,5 juta meter persegi sudah mendapatkan sertifikat, namun proses sertifikasi untuk sisa lahan yang mencapai 500.000 meter persegi masih dalam tahap penyelesaian.

Hal ini membuka celah bagi potensi masalah hukum yang dapat mengganggu stabilitas pengelolaan aset negara yang dimiliki oleh BUMN ini.

Menurut Mohamad Arie Fathurrochman, Vice President KAI Daop 3 Cirebon, proses sertifikasi ini sangat penting guna memastikan bahwa semua aset tanah milik KAI memiliki kepastian hukum.

"Sertifikasi tanah bukan hanya masalah administrasi, tetapi lebih kepada penguatan legalitas yang melindungi aset negara dari penyalahgunaan atau penguasaan pihak ketiga yang tidak sah,” ungkap Arie, Senin (5/5/2025).

2. Proses sertifikasi aset tanah

Masyarakat yang terpantau memadati stasiun kreta api di Kota Binjai (IDN Times/ istimewa)

KAI Daop 3 Cirebon telah melaksanakan sertifikasi aset tanah secara bertahap sejak tahun 2024 hingga Mei 2025. Dalam periode tersebut, sekitar 902.052 meter persegi aset tanah telah berhasil disertifikatkan.

Sertifikat tersebut tersebar di beberapa daerah, seperti Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, serta Kabupaten Indramayu.

Sebagian besar dari tanah yang telah disertifikasi tersebut digunakan untuk operasional kereta api, sementara sebagian lainnya digunakan untuk keperluan non-operasional, seperti bangunan dinas dan rumah dinas.

Pada bulan April 2025, KAI Daop 3 Cirebon menerima 19 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 81.365 meter persegi di wilayah Kota Cirebon. Sertifikat tersebut bernilai sekitar Rp 386,5 miliar.

Kemudian, pada awal Mei 2025, KAI Daop 3 Cirebon kembali menerima e-Sertifikat Hak Pakai atas tanah di Kabupaten Indramayu seluas 28.638 meter persegi yang bernilai sekitar Rp 3,05 miliar.

Namun, kendala teknis dan administratif membuat sejumlah tanah yang seharusnya sudah dapat disertifikasi terhambat.

"Proses pengukuran ulang, klarifikasi status hukum tanah, serta upaya penyelesaian sengketa tanah dengan pihak ketiga menjadi faktor-faktor yang memperlambat proses ini," ujarnya.

3. Pengamanan aset dan tantangan yang dihadapi

Kereta api barang layanan KAI Divre IV Tanjungkarang. (Dok. KAI Divre IV Tanjungkarang).

Meski upaya sertifikasi terus dilakukan, pengamanan atas tanah yang belum tersertifikasi juga menjadi perhatian utama. KAI Daop 3 Cirebon telah mengambil langkah-langkah pengamanan berupa pendataan ulang aset, pemasangan patok sebagai penanda batas, dan penegakan hukum jika diperlukan

Arie menegaskan, keberadaan pihak ketiga yang menguasai tanah tanpa izin menambah beban dalam proses sertifikasi ini.

“Sebagian aset tanah kami memang masih dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang. Kami terus berkoordinasi dengan ATR/BPN untuk menyelesaikan persoalan ini secara hukum,” kata Arie.

Tindakan hukum yang diambil oleh KAI Daop 3 Cirebon termasuk melakukan penertiban melalui jalur litigasi apabila diperlukan. Selain itu, KAI juga memperkenalkan teknologi digital dalam proses sertifikasi dengan memanfaatkan e-Sertifikat yang lebih efisien dan transparan.

Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses pengesahan hak kepemilikan aset tanah. Ke depannya, KAI Daop 3 Cirebon berencana untuk memperluas penggunaan sistem ini untuk seluruh aset yang dimiliki.

KAI juga berkomitmen untuk mempercepat sertifikasi aset tanah yang belum selesai agar tercipta kepastian hukum dan mencegah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan aset yang dapat merugikan negara.

Melalui upaya ini, KAI berharap tidak hanya meningkatkan tata kelola pertanahan yang baik, tetapi juga mendukung kebijakan pemerintah dalam hal transformasi agraria yang berkelanjutan.

“Dengan sertifikasi yang lengkap dan jelas, kami dapat lebih maksimal dalam menjaga dan mengelola aset milik negara, yang pada gilirannya juga akan mendukung kelancaran operasional KAI dalam menyediakan layanan transportasi yang lebih baik bagi masyarakat,” kata Arie.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us