Bandung, IDN Times - Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi lahan kebun teh pada area perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Pangalengan, Kabupaten Bandung. Dari enam tersangka, satu di antaranya merupakan aktor utama dari alih fungsi lahan ini.
Enam tersangka ini yaitu, AM (42 tahun), UI (28), AS (43), US (38), AD (44) dan AB (55). Penetapan tersangka telah berdasarkan sejumlah alat bukti dan keterangan dari saksi-saksi.
"Sampai hari ini kami telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Satu orang merupakan aktor utama sekaligus donatur berinisial AB," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).
