Bandung, IDN Times - Tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial OOP (40), ENC(41), dan OSS (35) melakukan penipuan dengan pencurian data kepada seorang berinisia AT. Para penipu tersebut dibantu oleh seorang warga Indonesia, UK (41) menipu korban dengan mengaku sebagai petugas dari bea cukai.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan AT yang dihubungi melalui pesan singkat oleh UK mengaku sebagai petugas bea cukai. Dari pesan tersebut AT pun tergiru karena akan mendapati paket berupa emas dan uang.
"Kemudian barang itu seolah-olah sudah dikirim dengan mengirimkan resi yang sudah diedit. Kemudian diminta untuk mengirim sejumlah uang dengan alasan pajak biaya bea cukai dikirim, ditransfer. Kemudian ada denda dikirim lagi sampai dengan totalnya Rp234 juta," kata Jules dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).
