Bandung, IDN Times - Sebanyak 25 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung diduga melakukan pelanggaran saat pelaksaan Pilkada Serentak 2020. Pelanggaran itu berupa menyatakan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati pada Pilkada Bandung 2020.
Dari 25 ASN yang diduga melakukan pelanggaran itu, baru empat ASN yang sudah ditindak oleh Pemda Kabupaten Bandung. Jumlah pelanggaran ini merupakan jumlah pelanggaran ASN terbanyak pada gelaran Pilkada Serentak di Jawa Barat.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mencatat, bentuk pelanggaran 25 ASN itu berupa pernyataan dukungan kepada salah satu Paslon.
"Sudah ada 25 ASN yang kami anggap telah melanggar netralitas dan sudah dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ungkap Hedi saat dihubungi, Senin (21/11/2020).
