Bandung, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) mencatat ada 2,276 juta wajib pajak (WP) yang memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama Juli-Agustus 2022.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, pemutihan PKB merupakan program yang dilakukan untuk meringankan beban masyarakat yang kini masih terdampak pandemik COVID-19.
"Ini sebagai bentuk perhatian kepada seluruh masyarakat di Jabar dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi pasca-pandemik COVID-19 dengan memberikan pembebasan denda, bebas BBNKB II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, diskon pajak dan diskon BBNKB I," ujar Dedi, dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).