13 Terdakwa Pengedar Sabu di Sukabumi Divonis Hukuman Mati

Para pengedar merupakan jaringan internasional

Sukabumi, IDN Times - Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat  menjatuhi vonis hukuman mati terhadap 13 terdakwa karena terbukti bersalah menyelundupkan sabu-sabu seberat 403 kilogram ke Indonesia.

"Vonis yang dijatuhkan hakim kepada 13 terdakwa yang merupakan pengedar sabu-sabu jaringan internasional ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang menuntut mereka hukuman mati," kata Humas PN Cibadak Muhammad Zulqarnain di Sukabumi dikutip ANTARA, Rabu(7/4/2021).

1. Terdakwa hukuman mati terdiri dari 4 WNA dan 9 WNI

13 Terdakwa Pengedar Sabu di Sukabumi Divonis Hukuman MatiGoogle

Dalam persidangan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ini terdiri dari 13 terdakwa, dimana 4 diantara merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Timur Tengah dan 9 Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka divonis hukuman mati sesuai tuntutan jaksa penuntut umum dalam pengadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa(6/4/2021).

Para terdakwa ini terbukti bersalah menyelundupkan 403 kg sabu-sabu ke Indonesia melalui Sukabumi. 

2. Terpidana mati narkoba ini memiliki peran masing-masing

13 Terdakwa Pengedar Sabu di Sukabumi Divonis Hukuman MatiIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Vonis yang dibacakan majelis hakim untuk terdakwa dua WNA yakni Husain dan Samiulah terbukti melanggar pasal 114 ayat UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan telah melakukan tindak kejahatan dengan menjadi perantara penyelundupan narkotika golongan I (sabu-sabu).

Kemudian untuk dua terdakwa WNA lainnya juga melanggar pasal 114 ayat 2 jo UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Sementara sembilan WNI lainnya juga melanggar pasal 114 ayat 2.

Untuk sembilan terpidana mati yang merupakan WNI mempunyai peran masing-masing dalam upaya menyelundupkan sabu-sabu senilai ratusan miliar rupiah ke Indonesia melalui perairan laut Sukabumi.

Adapun tugas WNI tersebut seperti menjadi perantara, ketua kelompok kecil dan kurir yang bertugas mengangkut sabu-sabu hingga masuk ke wilayah Indonesia. Dengan demikian, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada 13 terpidana tersebut membuktikan bahwa negara tidak main-main dalam peredaran gelap narkoba.

Sementara, satu terdakwa lainnya yang merupakan WNI berjenis kelamin wanita tidak dijatuhi hukuman mati, namun divonis terlibat dalam pencucian uang atau melanggar UURI 8/2010.

3. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyambut baik vonis hakim

13 Terdakwa Pengedar Sabu di Sukabumi Divonis Hukuman Matialfaexpo.com

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto menyambut baik vonis hukuman mati yang dijatuhkan manjelis hakim karena sesuai dengan tuntutan JPU. Sedangkan satu orang dengan ancaman UU TPPU divonis lima tajun penjara.

"Dari hasil sidang vonis yang digelar secara daring dengan menghubungkan tiga lokasi berbeda, jaksa menyatakan pikir-pikir, terdakwa atau penasehatnya juga menyatakan pikir pikir," katanya.

Ia menambahkan untuk empat WNA terpidana mati, sejak awal menjalani sidang, pihak kedutaan juga menghadirkan penerjemah. Mereka kini masih ditahan di Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Lagi Jalani Hukuman, Bahar bin Smith Kembali Harus Diadili 

Baca Juga: Jaksa Beberkan Kronologi Bahar bin Smith Aniaya Sopir Taksi Online

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya